Tim Penyidik Kejari Kolaka Periksa Saksi Berinisial NI Terkait Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dana Rutin USN Tahun 2024

SIARAN PERS

Nomor: PR – 01/P.3.15/Kph.3/05/2026

KOLAKA – Tim Penyidik pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Kolaka kembali melakukan tindakan hukum berupa pemeriksaan saksi dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) terkait Pengelolaan Dana Rutin di Universitas Sembilanbelas November (USN) Kolaka Tahun Anggaran 2024.

Pada hari Rabu, 6 Mei 2026, bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Kolaka, Tim Penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 1 (satu) orang saksi berinisial NI, selaku pihak yang bekerja/beraktivitas di lingkungan Universitas Sembilanbelas November (USN) Kolaka.

Kepala Kejaksaan Negeri Kolaka, melalui Kepala Seksi (Kasi) Intelijen, Bustanil Arifin, S.H., M.H., menyampaikan bahwa pemeriksaan saksi NI dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan.

“Pemeriksaan ini bertujuan untuk menemukan fakta hukum serta memperjelas konstruksi perkara dan memperkuat alat bukti dalam dugaan penyimpangan pengelolaan dana rutin di USN Kolaka pada tahun anggaran 2024,” ujar Bustanil Arifin.

Hingga rilis ini dikeluarkan, Tim Penyidik Kejari Kolaka telah melakukan pemeriksaan secara intensif terhadap total 46 (empat puluh enam) orang saksi. Langkah massif ini diambil untuk memastikan seluruh tahapan penyidikan berjalan secara akuntabel, profesional, dan transparan.

Sehubungan dengan proses hukum yang tengah berjalan, Kejaksaan Negeri Kolaka mengimbau kepada masyarakat luas untuk:

  1. Tetap mengedepankan Asas Praduga Tak Bersalah (Presumption of Innocence) sebelum adanya putusan hukum yang berkekuatan tetap.
  2. Tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum terverifikasi kebenarannya.
  3. Mendukung jalannya proses penyidikan dengan tetap menjaga kondusivitas di lingkungan masyarakat.

Kejaksaan Negeri Kolaka menegaskan komitmennya untuk mengusut tuntas perkara ini hingga terang benderang demi tegaknya supremasi hukum dan penyelamatan keuangan negara. Perkembangan lebih lanjut mengenai penanganan perkara ini akan disampaikan secara berkala kepada publik.

Kolaka, 7 Mei 2022

KASI INTELIJEN KEJAKSAAN NEGERI KOLAKA

                   TTD

BUSTANIL ARIFIN, SH. MH.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *