Survei Kepuasan Masyarakat (SKM)

Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) Kejaksaan Negeri Kolaka Tahun 2025

Kejaksaan Negeri Kolaka menyelenggarakan Survei Kepuasan Masyarakat untuk mengukur kualitas  pelayanan.  Hasil  survei  ini  akan  digunakan  sebagai  acuan  perbaikan pelayanan  publik  yang  dituangkan  dalam  rencana  tindak  lanjut  sehingga  dapat  tercapai pelayanan  prima  yang  sesuai  dengan  harapan  dan  tuntutan  masyarakat  sebagai  pengguna layanan.

Adapun  dasar  pelaksanaan  Survei  Kepuasan  Masyarakat  di  lingkungan  Kejaksaan Republik Indonesia, khususnya Kejaksaan Negeri Kolaka adalah sebagai berikut:

  1. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik;
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik;
  3. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 14 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan Survei Kepuasan Masyarakat Unit Penyelenggara Pelayanan Publik;
  4. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 17 Tahun 2017 tentang Pedoman Penilaian Kinerja Unit Penyelenggara Pelayanan Publik.

Tujuan pelaksanaan Survei Kepuasan Masyarakat adalah untuk mengetahui Gambaran Kepuasan Masyarakat, yang diperoleh dari hasil pengukuran atas pendapat masyarakat, terhadap mutu dan kualitas pelayanan di lingkup Kejaksaan Republik Indonesia, khususnya pada Kejaksaan Negeri Kolaka. Adapun sasaran dilakukannya Survei Kepuasan Masyarakat adalah:

  1. Mendorong partisipasi masyarakat sebagai pengguna layanan dalam menilai kinerja penyelenggara pelayanan;
  2. Mendorong penyelenggara pelayanan untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik;
  3. Mendorong penyelenggara pelayanan menjadi lebih inovatif dalam menyelenggarakan pelayanan publik;
  4. Mengukur kecenderungan tingkat kepuasan masyarakat terhadap pelayanan publik.

Survei  Kepuasan  Masyarakat  ini  dilaksanakan  oleh  Kejaksaan  Negeri  Kolaka  yang berlokasi di Kabupaten Kolaka Provinsi Sulawesi Tenggara secara mandiri menggunakan sarana teknologi  informasi  dengan  Tim  Pelaksana  Survei  Kepuasan  Masyarakat  yang  berasal  dari pegawai Kejaksaan Negeri Kolaka.

Pelaksanaan Survei Kepuasan Masyarakat menggunakan kuesioner digital pada website Sinergi Informasi Online Reformasi Birokrasi (SINORI) dengan menyebarkan QR Code kepada seluruh pengguna layanan Kejaksaan Negeri Kolaka. Adapun  populasi  penerima pelayanan pada Kejaksaan Negeri Kolaka sebanyak 79 (tujuh puluh sembilan) orang. Kuesioner terdiri atas 9 (Sembilan) unsur pengukuran  kepuasan masyarakat  terhadap  pelayanan  yang  diterima  berdasarkan  Peraturan Menteri  Pendayagunaan  Aparatur  Negara  dan  Reformasi  Birokrasi  Nomor  14  Tahun  2017 tentang Pedoman Survei Kepuasan Masyarakat Unit Penyelenggara Pelayanan Publik. Adapun 9  (Sembilan)  unsur  dalam  kuesioner  Survei  Kepuasan  Masyarakat  Kejaksaan  Negeri  Kolaka yaitu:

  1. Persyaratan: yaitu  ketentuan  teknis  maupun  administratif  yang  harus  dipenuhi  dalam pengurusan  suatu  jenis  pelayanan dan dipublikasikan  melalui berbagai  media  yang mudah diakses oleh Masyarakat.
  2. Sistem, Mekanisme dan Prosedur: yaitu tata cara pelayanan yang dibakukan bagi pemberi dan penerima  pelayanan,  termasuk  pengaduan  serta  pemantauan  terhadap  potensi kecurangan dalam pelaksanaannya.
  3. Waktu Penyelesaian:  yaitu  jangka  waktu  yang  diperlukan  untuk  menyelesaikan  seluruh proses pelayanan dari setiap jenis pelayanan.
  4. Biaya/Tarif: yaitu  ongkos  yang  dikenakan  kepada  penerima  layanan  dalam  mengurus dan/atau memperoleh pelayanan dari penyelenggara yang besarnya ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara penyelenggara dan masyarakat. Unsur ini juga mencakup pengawasan terhadap praktik percaloan serta potensi pungutan liar dalam pelaksanaan pelayanan.
  5. Produk Spesifikasi  Jenis  Pelayanan:  yaitu  hasil  pelayanan  yang  diberikan  dan  diterima sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan. Produk pelayanan ini merupakan hasil dari setiap spesifikasi jenis pelayanan.
  6. Kompetensi Pelaksana:  yaitu  kemampuan  yang  harus  dimiliki  oleh  pelaksana  meliputi pengetahuan, keahlian, keterampilan dan pengalaman.
  7. Perilaku Pelaksana: yaitu sikap petugas dalam memberikan pelayanan.
  8. Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan:  yaitu tata  cara  pelaksanaan  penanganan pengaduan dan tindak lanjut.
  9. Sarana dan  Prasarana:  yaitu  segala  sesuatu  yang  dapat  dipakai  sebagai  alat  dalam mencapai maksud dan tujuan pada penyelenggaraan pelayanan, baik secara luring, daring maupun hybrid.

Pada kesempatan ini kami melakukan publikasi hasil Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) khususnya pada Layanan Pelayanan Besuk Tahanan di Kejaksaan Negeri Kolaka.

Berdasarkan hasil pengolahan data pelaksanaan Survei Kepuasan Masyarakat, diperoleh hasil sebagai berikut:

 

Berdasarkan hasil pengolahan data, dapat diketahui bahwa:

  1. Unsur Persyaratan mendapatkan nilai terendah yaitu 3,94 (tiga koma sembilan empat). Selanjutnya unsur Waktu Penyelesaian mendapatkan nilai 3,94 (tiga koma sembilan empat) dan merupakan nilai terendah kedua. Begitu juga dengan unsur Produk Spesifikasi Jenis Pelayanan yang mendapatkan nilai 3,94 (tiga koma sembilan empat) sehingga menjadi nilai terendah ketiga.
  2. Sedangkan 3  (tiga)  unsur  layanan  dengan  nilai  tertinggi  adalah  unsur  Biaya/Tarif  dengan nilai  sebesar 4 (empat).  Selanjutnya  unsur  Kompetensi  Pelaksana mendapatkan  nilai  3,98  (tiga  koma  sembilan delapan) dan  merupakan  nilai  tertinggi  Begitu  juga  dengan  unsur  Penanganan Pengaduan,  Saran dan Masukan  yang  memperoleh  nilai  sebesar  3,98  (tiga  koma  sembilan delapan) sehingga menjadi nilai tertinggi ketiga.

Berdasarkan hasil tersebut, diperoleh Indeks Kepuasan Masyarakat dengan nilai sebesar 99 (dikonversi ke skala 0–100), yang termasuk dalam kategori Sangat Baik (A). Nilai IKM diperoleh dari hasil rata-rata penilaian terhadap 9 unsur pelayanan, dengan skor maksimal setiap unsur adalah 4.00.

Upaya ini merupakan bagian dari komitmen kami untuk mewujudkan pelayanan publik yang lebih cepat, mudah, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.