Survei Kepuasan Masyarakat (SKM)
Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) Kejaksaan Negeri Kolaka Tahun 2025
Kejaksaan Negeri Kolaka menyelenggarakan Survei Kepuasan Masyarakat untuk mengukur kualitas pelayanan. Hasil survei ini akan digunakan sebagai acuan perbaikan pelayanan publik yang dituangkan dalam rencana tindak lanjut sehingga dapat tercapai pelayanan prima yang sesuai dengan harapan dan tuntutan masyarakat sebagai pengguna layanan.
Adapun dasar pelaksanaan Survei Kepuasan Masyarakat di lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia, khususnya Kejaksaan Negeri Kolaka adalah sebagai berikut:
- Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik;
- Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik;
- Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 14 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan Survei Kepuasan Masyarakat Unit Penyelenggara Pelayanan Publik;
- Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 17 Tahun 2017 tentang Pedoman Penilaian Kinerja Unit Penyelenggara Pelayanan Publik.
Tujuan pelaksanaan Survei Kepuasan Masyarakat adalah untuk mengetahui Gambaran Kepuasan Masyarakat, yang diperoleh dari hasil pengukuran atas pendapat masyarakat, terhadap mutu dan kualitas pelayanan di lingkup Kejaksaan Republik Indonesia, khususnya pada Kejaksaan Negeri Kolaka. Adapun sasaran dilakukannya Survei Kepuasan Masyarakat adalah:
- Mendorong partisipasi masyarakat sebagai pengguna layanan dalam menilai kinerja penyelenggara pelayanan;
- Mendorong penyelenggara pelayanan untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik;
- Mendorong penyelenggara pelayanan menjadi lebih inovatif dalam menyelenggarakan pelayanan publik;
- Mengukur kecenderungan tingkat kepuasan masyarakat terhadap pelayanan publik.
Survei Kepuasan Masyarakat ini dilaksanakan oleh Kejaksaan Negeri Kolaka yang berlokasi di Kabupaten Kolaka Provinsi Sulawesi Tenggara secara mandiri menggunakan sarana teknologi informasi dengan Tim Pelaksana Survei Kepuasan Masyarakat yang berasal dari pegawai Kejaksaan Negeri Kolaka.
Pelaksanaan Survei Kepuasan Masyarakat menggunakan kuesioner digital pada website Sinergi Informasi Online Reformasi Birokrasi (SINORI) dengan menyebarkan QR Code kepada seluruh pengguna layanan Kejaksaan Negeri Kolaka. Adapun populasi penerima pelayanan pada Kejaksaan Negeri Kolaka sebanyak 79 (tujuh puluh sembilan) orang. Kuesioner terdiri atas 9 (Sembilan) unsur pengukuran kepuasan masyarakat terhadap pelayanan yang diterima berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 14 Tahun 2017 tentang Pedoman Survei Kepuasan Masyarakat Unit Penyelenggara Pelayanan Publik. Adapun 9 (Sembilan) unsur dalam kuesioner Survei Kepuasan Masyarakat Kejaksaan Negeri Kolaka yaitu:
- Persyaratan: yaitu ketentuan teknis maupun administratif yang harus dipenuhi dalam pengurusan suatu jenis pelayanan dan dipublikasikan melalui berbagai media yang mudah diakses oleh Masyarakat.
- Sistem, Mekanisme dan Prosedur: yaitu tata cara pelayanan yang dibakukan bagi pemberi dan penerima pelayanan, termasuk pengaduan serta pemantauan terhadap potensi kecurangan dalam pelaksanaannya.
- Waktu Penyelesaian: yaitu jangka waktu yang diperlukan untuk menyelesaikan seluruh proses pelayanan dari setiap jenis pelayanan.
- Biaya/Tarif: yaitu ongkos yang dikenakan kepada penerima layanan dalam mengurus dan/atau memperoleh pelayanan dari penyelenggara yang besarnya ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara penyelenggara dan masyarakat. Unsur ini juga mencakup pengawasan terhadap praktik percaloan serta potensi pungutan liar dalam pelaksanaan pelayanan.
- Produk Spesifikasi Jenis Pelayanan: yaitu hasil pelayanan yang diberikan dan diterima sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan. Produk pelayanan ini merupakan hasil dari setiap spesifikasi jenis pelayanan.
- Kompetensi Pelaksana: yaitu kemampuan yang harus dimiliki oleh pelaksana meliputi pengetahuan, keahlian, keterampilan dan pengalaman.
- Perilaku Pelaksana: yaitu sikap petugas dalam memberikan pelayanan.
- Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan: yaitu tata cara pelaksanaan penanganan pengaduan dan tindak lanjut.
- Sarana dan Prasarana: yaitu segala sesuatu yang dapat dipakai sebagai alat dalam mencapai maksud dan tujuan pada penyelenggaraan pelayanan, baik secara luring, daring maupun hybrid.
Pada kesempatan ini kami melakukan publikasi hasil Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) khususnya pada Layanan Pelayanan Besuk Tahanan di Kejaksaan Negeri Kolaka.
Berdasarkan hasil pengolahan data pelaksanaan Survei Kepuasan Masyarakat, diperoleh hasil sebagai berikut:

Berdasarkan hasil pengolahan data, dapat diketahui bahwa:
- Unsur Persyaratan mendapatkan nilai terendah yaitu 3,94 (tiga koma sembilan empat). Selanjutnya unsur Waktu Penyelesaian mendapatkan nilai 3,94 (tiga koma sembilan empat) dan merupakan nilai terendah kedua. Begitu juga dengan unsur Produk Spesifikasi Jenis Pelayanan yang mendapatkan nilai 3,94 (tiga koma sembilan empat) sehingga menjadi nilai terendah ketiga.
- Sedangkan 3 (tiga) unsur layanan dengan nilai tertinggi adalah unsur Biaya/Tarif dengan nilai sebesar 4 (empat). Selanjutnya unsur Kompetensi Pelaksana mendapatkan nilai 3,98 (tiga koma sembilan delapan) dan merupakan nilai tertinggi Begitu juga dengan unsur Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan yang memperoleh nilai sebesar 3,98 (tiga koma sembilan delapan) sehingga menjadi nilai tertinggi ketiga.
Berdasarkan hasil tersebut, diperoleh Indeks Kepuasan Masyarakat dengan nilai sebesar 99 (dikonversi ke skala 0–100), yang termasuk dalam kategori Sangat Baik (A). Nilai IKM diperoleh dari hasil rata-rata penilaian terhadap 9 unsur pelayanan, dengan skor maksimal setiap unsur adalah 4.00.
Upaya ini merupakan bagian dari komitmen kami untuk mewujudkan pelayanan publik yang lebih cepat, mudah, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
