Kejari Kolaka Musnahkan BB, Didominasi Kasus Narkotika

PENKUM KEJARI KOLAKA, Kolaka – Kejaksaan Negeri Kolaka memusnahkan ratusan Barang Bukti (BB) dari 15 perkara pidana yang sudah berkekuatan hukum tetap (inkrah) selama periode Januari hingga April 2026, Rabu (13/5/2026)

Sebagian besar barang bukti yang dimusnahkan berasal dari kasus narkotika, disusul senjata tajam, dan barang bukti tindak pidana umum lainnya.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Kolaka, Bustanil Arifin, menjelaskan, pemusnahan ini merupakan pelaksanaan putusan pengadilan sekaligus langkah untuk memastikan barang bukti tidak disalahgunakan lagi. Menurutnya, langkah ini menjadi bagian dari komitmen Kejari Kolaka dalam penegakan hukum.

Bustanil menegaskan, pemusnahan ini penting untuk memastikan proses hukum benar-benar tuntas sesuai prosedur. Ia juga berharap kegiatan ini menjadi peringatan bagi masyarakat agar tidak terlibat tindak pidana, terutama penyalahgunaan narkotika yang masih mengancam generasi muda di wilayah Kolaka.

“Kejaksaan akan terus mendukung pemberantasan tindak pidana, terutama narkotika,” tegasnya.

Sementara itu, barang bukti perkara narkotika mendominasi kegiatan pemusnahan dengan total 800 barang bukti dari 15 perkara. Barang bukti tersebut meliputi narkotika jenis sabu, ganja, alat hisap, timbangan digital, plastik klip, hingga berbagai perlengkapan yang digunakan dalam tindak pidana narkotika. Total berat barang bukti narkotika yang dimusnahkan mencapai sekitar 204,2 gram.

Selain perkara narkotika, Kejaksaan Negeri Kolaka juga memusnahkan barang bukti senjata tajam sebanyak 25 barang bukti dari 10 perkara.

Barang bukti tersebut terdiri dari parang, pisau, obeng, kunci T, kunci inggris, hingga alat lain yang digunakan dalam tindak pidana dan dinyatakan dirampas untuk dimusnahkan berdasarkan putusan pengadilan.

Pemusnahan juga dilakukan terhadap barang bukti tindak pidana umum lainnya sebanyak 59 barang bukti dari 3 perkara.

Barang-barang tersebut berupa pakaian, kayu, terpal, tali rafia, spanduk, dan berbagai benda lain yang berkaitan dengan tindak pidana umum dan telah diputus untuk dimusnahkan sesuai ketentuan hukum.

Seluruh proses dilakukan sesuai prosedur dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. (Jo)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *