
Kejari Kolaka dan Pemda Koltim Jalin Kerjasama di Bidang Datun
Kejari Kolaka – Kepala Kejaksaan Negeri Kolaka, Herlina Rauf, S.H. M.H., didampingi Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) melaksanakan Perjanjian Kerja Sama (PKS) bersama Pemerintah Daerah Kabupaten Kolaka Timur dalam hal ini Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) terkait Penanganan Masalah Hukum Bidang Datun Tahun 2024, bertempat di Aula Pemda Kabupaten Kolaka Timur, Kompleks Perkantoran, Kabupaten Kolaka Timur.
Kepala Kejaksaan Negeri Kolaka, Herlina Rauf, S.H. M.H., mengatakan, PKS tersebut merupakan salah satu upaya Pemda Kabupaten Koltim dalam hal ini DPMD manakala ada permasalahan hukum Perdata dan TUN yang dihadapi perangkat desa di Lingkup Kabupaten Koltim, maka Kejari Kolaka memberikan bantuan hukum sebagai Jaksa Pengacara Negara (JPN) melalui Surat Kuasa Khusus, baik sebagai Penggugat maupun sebagai Tergugat yang dilakukan secara litigasi maupun non-litigasi.
“Bahwa tak hanya pendampingan hukum, Kejari Kolaka dalam hal ini Jaksa Pengacara Negara (JPN) juga memberikan pertimbangan hukum dengan memberikan Pendapat Hukum (Legal Opinion/LO) dan/atau Pendampingan Hukum (Legal Assistance/LA) di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara dan/atau Audit Hukum (Legal Audit) di bidang hukum Perdata dan Tata Usaha Negara,” ujarnya, Senin (23/9/2024).
Kajari Kolaka juga menambahkan, pemberian layanan hukum lainnya oleh Jaksa Pengacara Negara (JPN) dalam rangka menyelamatkan dan memulihkan keuangan/kekayaan negara serta menegakkan kewibawaan pemerintah melalui negosiasi, mediasi dan fasilitasi.
“Peningkatan kompetensi sumber daya manusia termasuk melalui Pelatihan dan Pendidikan Bersama, Workshop, Seminar, Sosialisasi, Magang dan/ atau Penyediaan Narasumber.
Kerjasama lain dalam rangka mitigasi risiko hukum, termasuk pencegahan tindak pidana korupsi,” tukasnya. (**)
Reporter : Juhartawan
