
Kejari dan Pemkab Kolaka Perkuat Sinergi Penegakan Hukum melalui MoU Bidang Perdata dan TUN
PENKUM KEJARI KOLAKA – Dalam rangka memperkuat sinergi antar lembaga serta meningkatkan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan yang taat hukum, Pemerintah Kabupaten Kolaka bersama Kejaksaan Negeri Kolaka melaksanakan Penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), yang dirangkaikan dengan kegiatan sosialisasi mengenai tugas dan fungsi Jaksa Pengacara Negara (JPN), bertempat di Aula Utama Pemda setempat, Kamis (6/8/2026).
Kegiatan tersebut dihadiri oleh Bupati Kolaka, Kepala Kejaksaan Negeri Kolaka Kolaka beserta jajaran, Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Kolaka, Sekretaris Daerah serta para Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kolaka.
Kepala Kejaksaan Negeri Kolaka, Romadu Novelino, S.H., M.H., dalam sambutannya mengatakan, Kejaksaan Republik Indonesia memiliki mandat konstitusional yang tidak hanya berfokus pada penegakan hukum pidana, tetapi juga menjalankan fungsi di bidang Datun melalui Jaksa Pengacara Negara (JPN).
Menurutnya, keberadaan JPN merupakan instrumen negara dalam memberikan perlindungan hukum terhadap kepentingan negara dan pemerintah, baik melalui jalur litigasi maupun nonlitigasi.

“Jaksa Pengacara Negara memiliki tugas memberikan Bantuan Hukum, Penegakan Hukum, Pertimbangan Hukum berupa Legal Opinion, Legal Assistance, dan Legal Audit, serta melakukan Tindakan Hukum Lain bagi instansi pemerintah, BUMN, BUMD, maupun lembaga negara. Kehadiran JPN merupakan bentuk komitmen Kejaksaan untuk memastikan setiap kebijakan pemerintah berjalan sesuai koridor hukum sehingga mampu meminimalkan potensi sengketa maupun kerugian negara,” ujar Romadu Novelino.
Lebih lanjut, alumnus Fakultas Hukum Universitas Kristen Indonesia itu menegaskan bahwa paradigma penegakan hukum modern harus mengedepankan upaya pencegahan sebagai prioritas, tanpa mengesampingkan penegakan hukum yang tegas terhadap setiap pelanggaran.
Menurutnya, pendekatan preventif merupakan langkah yang lebih efektif untuk meminimalkan potensi terjadinya permasalahan hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan.
“Penegakan hukum akan lebih bermakna ketika keberhasilannya diukur dari kemampuan mencegah lahirnya pelanggaran, bukan semata-mata dari banyaknya tindakan represif yang dilakukan. Oleh karena itu, sinergi antara Kejaksaan dan Pemerintah Daerah melalui pendampingan hukum menjadi bagian penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, akuntabel, dan berintegritas,” tegasnya.

Kerja sama ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemerintahan, memperkuat kepastian hukum dalam setiap kebijakan publik, serta mendukung percepatan pembangunan daerah yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.
Terkait agenda sosialisasi yang dilaksanakan usai penandatanganan Nota Kesepahaman, mantan Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan itu menjelaskan bahwa giat tersebut bagian penting dari upaya meningkatkan pemahaman seluruh perangkat daerah mengenai tugas dan fungsi Jaksa Pengacara Negara (JPN), khususnya dalam pemberian bantuan hukum, pertimbangan hukum, pelayanan hukum, serta tindakan hukum lainnya di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.
“Dengan pemahaman yang baik, setiap OPD diharapkan dapat memanfaatkan layanan Jaksa Pengacara Negara secara optimal sebagai langkah preventif untuk meminimalkan potensi permasalahan hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan,” ujarnya.

Ia menambahkan, sinergi antara Kejaksaan Negeri Kolaka dan Pemerintah Kabupaten Kolaka melalui Nota Kesepahaman tersebut merupakan wujud komitmen bersama dalam memperkuat tata kelola pemerintahan yang baik (good governance).
Melalui optimalisasi fungsi preventif Kejaksaan, diharapkan setiap kebijakan dan program pemerintah daerah dapat dilaksanakan secara profesional, transparan, akuntabel, serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (Jo)
