
Kejari Kolaka Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Dana Rehabilitasi Rumah Bencana Koltim
SIARAN PERS
NOMOR: PR – 02/P.3.12/Kph.3/05/2026
TENTANG
PENETAPAN DAN PENAHANAN TERSANGKA DALAM PERKARA DUGAAN TINDAK PIDANA KORUPSI PENYALAHGUNAAN ANGGARAN BELANJA TIDAK TERDUGA (BTT) PADA DINAS PERUMAHAN, KAWASAN PERMUKIMAN DAN PERTANAHAN KABUPATEN KOLAKA TIMUR TAHUN ANGGARAN 2023
Kejaksaan Negeri Kolaka melalui Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus telah menetapkan dan melakukan penahanan terhadap 3 (tiga) orang tersangka dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Anggaran Belanja Tidak Terduga (BTT) pada Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kabupaten Kolaka Timur Tahun Anggaran 2023 yang digunakan untuk kegiatan Rehabilitasi Rumah Korban Bencana Alam.
Penanganan perkara ini dilakukan berdasarkan:
Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Kolaka Nomor: PRIN-03/P.3.12/Fd.2/07/2025 tanggal 10 Juli 2025;
Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Kolaka Nomor: PRIN-04/P.3.12/Fd.2/07/2025 tanggal 10 Juli 2025;
Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Kolaka Nomor: PRIN-01/P.3.12/Fd.2/02/2026 tanggal 12 Februari 2026.
Dalam Tahun Anggaran 2023, Pemerintah Daerah Kabupaten Kolaka Timur mengalokasikan Anggaran Belanja Tidak Terduga (BTT) sebesar Rp. 10.911.651.110,-, dimana sebesar Rp. 4.312.344.000,- direalisasikan oleh Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kabupaten Kolaka Timur untuk kegiatan Swakelola Rehabilitasi Rumah Bagi Korban Bencana Alam sebanyak 12 kegiatan.
Berdasarkan hasil penyidikan, ditemukan adanya dugaan perbuatan melawan hukum dalam pelaksanaan kegiatan tersebut, antara lain berupa: Penyusunan RAB Tanpa Survei Harga Riil; Manipulasi Nota Pembelanjaan serta Pemalsuan Cap dan Tanda Tangan Toko;
Adapun tersangka yang telah ditetapkan yaitu:
HA : Selaku Penanggung Jawab 9 (sembilan) kegiatan swakelola rehabilitasi rumah korban bencana alam berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-01/P.3.12/Fd.2/05/2026 tanggal 18 Mei 2026.
A : Selaku Penanggung Jawab 4 (empat) kegiatan swakelola rehabilitasi rumah korban bencana alam berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-02/P.3.12/Fd.2/05/2026 tanggal 18 Mei 2026.
MIB : Selaku Kepala Dinas sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen pada Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kabupaten Kolaka Timur berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-03/P.3.12/Fd.2/05/2026 tanggal 18 Mei 2026.
Bahwa berdasarkan hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara, perbuatan para tersangka diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 686.845.247,- (Terbilang : Enam Ratus Delapan Puluh Enam Juta Delapan Ratus Empat Puluh Lima Ribu Dua Ratus Empat Puluh Tujuh Rupiah).
Terhadap ketiga tersangka dilakukan penahanan oleh Jaksa Penyidik selama 20 (Dua Puluh) hari terhitung sejak tanggal 18 Mei 2026 sampai dengan 06 Juni 2026 berdasarkan Surat Perintah Penahanan yang diterbitkan pada tanggal 18 Mei 2026. Penahanan dilakukan guna memperlancar proses penyidikan dengan mempertimbangkan syarat Formal, Materil, Subjektif dan Objektif sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Kejaksaan Negeri Kolaka menegaskan komitmennya dalam penegakan hukum tindak pidana korupsi secara profesional, transparan, dan akuntabel demi mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan bebas dari korupsi.
Kolaka, 18 Mei 2026
KASI INTELIJEN KEJAKSAAN NEGERI KOLAKA
TTD
BUSTANIL ARIFIN, SH. MH.
